Balikpapan - Sebanyak 618 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
14 diantaranya menerima pengurangan hukuman khusus dan dinyatakan langsung bebas, pada Kamis (17/8/2021) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Rutan Balikpapan, yang dihadiri oleh para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di Rutan Balikpapan sendiri terdapat 1096 warga binaan. Ada 604 orang yang mendapatkan RK l, serta 14 orang mendapat RK ll sehingga bisa langsung bebas.
Penyerahan surat pengurangan hukuman oleh Wali Kota, disaksikan Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Para narapidana dewasa dan anak mendapat pengurangan hukuman kisaran 1 hingga 6 bulan.
Baca juga:
Polda Kaltim Akan Peroses Kasus Pencabulan
|
Wali Kota berpesan Program Pembinaan yang saudara jalani selama ini hendaknya tidak semata dianggap sebagai bentuk hukuman tetapi yang lebih penting adalah sebagai sarana untuk mendekatkan saudara agar bisa kembali bersosialisasi dan bermasyarakat.
Bagu Warga Binaan Yang mendapatkan Remisi Langsung Bebas Saya ucaokan selamat kembali kepada masyarakat, dan berkumpul kembali bersama keluarga maupun kerabat. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik taat hukum, menjalankan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara, serta berkontribusi aktif kepada pembangunan.
"Saya berharap ini jadi contoh dan pelajaran bagi mereka tidak terulang lagi. Pesannya bahwa kita jangan sampai berurusan dengan hukum, " ujar Rahmad Mas’ud usai kegiatan di Rutan Kelas IIB Balikpapan.